Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

banner

A. Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Mendapatkan informasi juga termasuk hak asasi manusia. Negara demokratis sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan keterbukaan informasi publik. Yang merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan “bahwa hak memperoleh informasi adalah hak azazi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik”. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik dan segala sesuatu yang berakibat terhadap pada kepentingan publik. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena menjadi salah satu pendorong dari semangat anti korupsi, dimana dengan keterbukaan publik menjadikan proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana. Salah satu tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud :
Sebagai acuan, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
2. Tujuan :
a. Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) secara efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;
b. Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
c. Meningkatnya pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi/ Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah diketuai oleh Sekretaris dan Kepala Badan sebagai penanggung jawab. Untuk segala informasi dipublikasikan melalui webside PPID Pembantu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat https://bapenda.sumbarprov.go.id

Struktur Organisasi

banner

Tugas dan Fungsi

banner

Visi dan Misi

banner

Maklumat Pelayanan

banner