Pengumuman

banner

Samsat Drivethru

Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji

 

Tujuan :

Salah satu upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara mendekatkan fasilitas layanan sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam rangka untuk mencapai tujuan diatas maka Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat telah mengoperasikan layanan "Gerai Samsat" sejak bulan November 2014

Persyaratan Pelayanan Samsat Drivethru:

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli.
  3. Notis Pajak Asli.

Waktu pelaksanaan Samsat Drivethru:

Senin - Sabtu mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Tempat :

a. Padang : Jl. Asahan No.2, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat., Kota Padang

b. Bukittinggi : Jl. Merapi No.15, Puhun Tembok, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi

c. Payakumbuh : Terminal, Koto Nan, Ampek, Bulakan Balai Kandih, Kec. Payakumbuh Barat., Kota Payakumbuh