Pengumuman

Sehubungan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H Pelayanan di Kantor Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Nagari, Samsat MPP, dan Samsat Keliling di Sumatera Barat Libur pada tanggal 28 Maret 2025 s.d 07 April 2025, Pelayanan dibuka kembali tanggal 08 April 2025

banner

Pajak Kendaraan Bermotor

Definisi

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut,

Berdasarkan BAB I, Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 1Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama SAMSAT yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. Jasa Raharja.

  1. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor
  2. Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor
  3. Dalam hal Wajib PKB berbentuk Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah:

  • kereta api
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
  • kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan azas timbal balik dan lembagalembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
  • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan Bermotor pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah,  untuk penghitungan tarif  Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Provinsi Jawa Barat besarannya ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun2023 yaitu :

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut :

  1. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,05% (satu koma nol lima persen);
  2. Tarif  PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan serta Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Instansi Pemerintah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

 

sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 104 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

berdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut- turut dan PKB dibayar sekaligus di muka.

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Bagian Kedua, Paragraf 1, Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu: 

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah NJKB. 

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut: 

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  • Koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  • Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan
    Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Bobot sebagaimana dimaksud diatas dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan
    bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
  • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi
    silinder.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. 

Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).