Retribusi Perizinan Tertentu
Definisi
Retribusi perizinan tertentu berdasarkan PP 97 Tahun 2012 merupakan pelayanan yang diberikan pemda baik kepada orang pribadi dan badan, yang ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan.umum dan menjaga kelestarian lingkungan.