Pengumuman

banner

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Definisi

Seperti yang telah diatur pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu sendiri adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor, sedangkan Pajaknya dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia 28 Tahun 2009 Pemerintah menentukan batas atas dan batas bawah Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat sendiri yang mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018, Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Dalam hal terjadi perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat memberlakukan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Keterlambatan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Suamtera Barat, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak terutang setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Masa pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Contoh penghitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor :

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut Pemerintah Pusat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% yang dipungut Pemerintah Daerah
  • Harga jual Pertalite perliter sebesar Rp. 7.350 termasuk PPN dan PBB-KB

Maka Pokok PBB-KB yang terutang per liter adalah: 5/115 x Rp 7.350 = Rp 319,56