Pengumuman

banner

Samsat UPTD

Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Di dalam Samsat, terdapat tiga instansi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja.

Jenis-jenis administrasi pelayanan yang bisa dilayani di Samsat UPTD yaitu:

  1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan 
  2. Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan 
  3. Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)
  4. Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
  5. Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)
  6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat
  7. Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
  8. Proses perubahan kendaraan seperti perubahan warna kendaraan atau bentuk kendaraan

Persyaratan Pelayanan Samsat UPTD:

a. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK Tahunan
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

b. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan Pengesahan STNK 5 Tahunan
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

c. Mutasi Ke Luar Daerah
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

d. Mutasi Masuk
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
– Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

e. Ganti Pemilik
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Kwitansi pembelian yang sah
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

f. Ganti Nomor Polisi
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Permohonan dari Pemilik untuk Ganti Nomor Polisi
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

g. Ganti Warna
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

h. Ganti Mesin
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Bermaterai, Kendaraan Tidak Dalam Sengketa dan Tidak Dijaminkan
– Mesin Import Harus Memiliki Invoerpas yang Menyebutkan Mesin
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

i. Pindah Alamat
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Bukti Hasil Cek Fisik

j. Rubah Bentuk
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– BPKB asli
– Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Karoseri
– Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir
– Bukti Hasil Cek Fisik

k. TNKB Rusak/Hilang
– KTP / Kartu identitas yang sah
– STNK asli
– TNKB yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
– Bukti Hasil Cek Fisik

l. STNK Rusak/Hilang
– KTP / Kartu identitas yang sah
– BPKB asli
– STNK yang Rusak / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
– Bukti Hasil Cek Fisik

– Bukti Iklan Koran 

Waktu pelaksanaan Samsat UPTD:

- Senin - Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

- Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB