Pengumuman

banner

SEJARAH BAPENDA TAHUN 2021

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat maka terbentuklah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang adalah merupakan penggabungan dari tiga institusi yaitu Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, 1 Sekretariat dan 7 Bidang diantaranya Bidang Asset, Bidang Pajak Daerah, Bidang Retribusi Bagi hasil dan Pendapatan Lain-lain, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Bina Anggaran Daerah Bawahan, Bidang Kuasa BUD, serta UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Selanjutnya Tahun 2011 terjadi perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Mengingat begitu peliknya permasalahan Asset sehingga Bidang Asset yang merupakan bagian dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi Biro Pengelolaan Asset Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat maka struktur orgnisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat berobah dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, 1 Sekretariat dan 7 Bidang diantaranya Bidang Pajak Daerah, Bidang Retribusi Bagi hasil dan Pendapatan Lain-lain, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Bina Anggaran Daerah Bawahan, Bidang Kuasa BUD, Bidang Sistim Informasi serta UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kemudian pada Tahun 2016 lahir Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat berubah fungsi menjadi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tipe A dengan melaksanakan fungsi Penunjang Keuangan, sedangkan SOTK Badan Keuangan Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, 1 Sekretariat, dan 7 Bidang diantaranya Bidang Pajak Daerah, Bidang Retribusi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah. Sementara UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional dicantumkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan khusus untuk SOTK UPT dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Terjadi Perubahan Struktur Organisasi kembali dengan berubahnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat berubah menjadi 2 Badan tipe B yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, disini terjadi penggabungan dan penciutan kembali Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Untuk SOTK Badan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah dan SOTK UPTD dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organsasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.