Pengumuman

banner

Pajak Air Permukaan

Definisi

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.

Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak Air Permukaan adalah :

  1. Orang pribadi, oleh orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
  2. Badan, oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit, oleh kurator.

Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :

  1. Pengambilan air permukaan;
  2. Pemanfaatan air permukaan; dan
  3. Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;

Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
  2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
  3. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut : 

  1. Jenis sumber air permukaan;
  2. Lokasi sumber air permukaan;
  3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. Kualitas air permukaan;
  6. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  7. Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
  8. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT, apabila pajak tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang ditagih dengan menerbitkan STPD.

Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan : 

Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung 

  • Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3
  • Tarif Pajak : 10%
  • Volume air yang diambil : 5.000.000 M3 /bulan
  • Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil

Maka pajak yang terutang adalah : 10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000