Pengumuman

1,16 Juta Kendaraan di Sumbar Mati Pajak, Data Registrasi Terancam Dihapus dan Jadi Bodong Selamanya

13-03-2023


PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak. Kendaraan tersebut terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong. "Ini data kita tahun ini. Ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak. Kita imbau mereka segera bayar pajak," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat peluncuran program keringanan pembayaran pajak “Triple Untung", Sabtu (11/3/2023) di Padang.

Menurut Hilman jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi. Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. "Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Di antaranya, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Tahun 2022 lalu, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. “Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi. Dedi mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun. Dedi mengatakan pihaknya optimis bisa memenuhi target itu melalui sejumlah program unggulan.

sumber : https://regional.kompas.com/read/2023/03/12/135643978/116-juta-kendaraan-di-sumbar-mati-pajak-data-registrasi-terancam-dihapus