Razia Gabungan Di Hari Ke-2 Di Lokasi Fly Over Duku
20-05-2022
Jumat, 20 Mei 2022. Bapenda Provinsi Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumbar dan Tim razia gabungan menjaring 61 unit kendaraan di hari kedua operasi gabungan dari berbagai pelanggaran lalu lintas termasuk kendaraan yang mati pajak.
Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhirnya Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022.
Guna memudahkan masyarakat yang terjaring razia kandaraan bermotor yang terkendala dalam menunaikan kewajibannya, Bapenda Sumbar menempatkan petugas layanan di titik razia. Tidak hanya pajak, Kepolisian juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).