Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

PADANG EKSPRES 14 SEPTEMBER 2022, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN PROGRAM 5 UNTUNG

14-09-2022


Padang ekspres 14 September 2022, Pemprov Sumbar Luncurkan Program 5 Untung

Hapus Denda, Nunggak Pajak lebih 3 tahun, bayar 2 tahun.

Padang, Padek –Di saat kenaikan harga BBM yang membebani masyarakat, serta pasca pandemic Covid -19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus melahirkan program dan terobosan yang pro rakyat. Salah satunya meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda pajak kendaraan.

Kemarin (13/9) Pemprov Sumbar menghadirkan Program 5 Untung. Melalui program ini, Pemprov memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Diantaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.

Kita memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat. Bagi masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi kepala badan pendapatan daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi, Selasa (13/9)

Dikatakannya, ada lima keinganan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon ini berllaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang menbayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jaruh tempo, maka diberikan sidiskon sebesar 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuhtempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp. 5 juta, maka dapat diskon Rp. 500 ribu,” jelasnya.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebeas denda menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak diatas 3 tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“ Jika untuk mati pajak di atas tiga tahun, cuku bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggakditambahn satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menambahkan.

Keringanan atau keuuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.

Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan keuda walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dienakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Pemberlakukan keringanan dan keuuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini haya berlaku 2 bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 November 2022.

“ Keringanan ini kina berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,” tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayanan Satu Atap ( Samsat) di Sumbar. Samsat Keliling yang terjadwal, Samsat Drive True, Samsat Gerai/ Mall, Samsat Nagari dan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. “Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,” pungkasnya. (adv)

 

Sumber berita Koran Padang Ekspres tanggal 14 September 2022