Bapenda Provinsi Sumatera Barat Gelar Rapat Persiapan Implementasi PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak Tahun 2025
20-12-2024
Padang, 20 Desember 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat persiapan implementasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM, serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan strategis.
Turut hadir dalam rapat ini adalah perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Sumatera Barat, Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat, serta seluruh perwakilan dealer kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Dalam pembukaan rapat, Syefdinon menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak Tahun 2025 berjalan lancar serta tidak memberatkan masyarakat. "Opsen pajak merupakan komponen penting dalam mendukung pendapatan asli daerah, namun kebijakan ini harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemudahan bagi masyarakat," ungkapnya.
Rapat ini juga membahas beberapa poin penting, di antaranya:
1. Batas Akhir Pengiriman Data Kendaraan: Dealer diminta untuk menyerahkan data kendaraan kepada Kepolisian paling lambat tanggal 28 Desember 2024, kecuali untuk kendaraan jenis truk yang memiliki proses administrasi khusus.
2. Koordinasi Lintas Instansi: Bapenda, Kepolisian, Dishub, dan dealer sepakat meningkatkan kolaborasi untuk memastikan administrasi dan pengecekan data kendaraan berjalan efektif.
3. Peningkatan Sosialisasi: Sosialisasi kebijakan Opsen Pajak akan dilakukan secara masif oleh Bapenda bersama pihak Kepolisian dan Jasa Raharja untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pihak terkait.
Perwakilan dealer juga memberikan masukan terkait waktu penyelesaian administrasi yang dinilai singkat. Namun, seluruh pihak sepakat bahwa batas waktu 28 Desember 2024 tetap menjadi keputusan final untuk memastikan implementasi kebijakan tahun 2025 dapat dimulai tepat waktu.
Rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertemuan serupa akan dilakukan secara rutin setiap bulan untuk memantau progres dan menyelesaikan kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan implementasi kebijakan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
-FCPM