Pengumuman

Penguatan Sinergi Daerah, Pemprov Sumbar Gelar Rekonsiliasi Kontribusi Pajak Rokok untuk Dukungan Program Jaminan Kesehatan

11-03-2026


Padang (11/03) – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ballroom Lt. 2 Hotel The ZHM Premiere Padang, Rabu (11/03).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M, serta dihadiri oleh para kepala bidang dan jajaran Bapenda Sumbar, perangkat daerah pengelola keuangan, serta perwakilan dinas kesehatan dari kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan melalui kontribusi minimal 37,5 persen dari realisasi penerimaan Pajak Rokok.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan penyelarasan data serta pembahasan terkait kontribusi daerah dalam mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

Kepala Bapenda Sumbar dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antar pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

 

Dengan adanya rekonsiliasi ini diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat serta kesamaan pemahaman antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan kontribusi pajak rokok untuk mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan di Sumatera Barat.