Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Rekonsiliasi Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Antara Pertamina (Persero) MOR I Dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat

28-01-2022


Pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 bertempat di Gedung Pertemuan Lt. 3 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bidang Pajak Daerah menerima kunjungan dari Pertamina Patra Niaga terkait Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor periode 2016 s.d 2021.

Dalam hal ini dari Pertamina dihadiri Manager Finance Regional Sumbagut, Adrian Bonarui Parlindungan, Junior Ast. Tau MOR I, Parulian Posos. Sedangkan dari Bapenda, diterima oleh Sekretaris Bapenda, Dra. Deni Gustiawati didampingi oleh Kepala UPTD SIPD, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc dan Kasubid Pajak Daerah Lainnya, Sonya Gulanda, SE.ME.

Hal ini dilakukan untuk verifikasi perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.