Pengumuman

SOSIALISASI DAN PELATIHAN OPERASIONAL APLIKASI E-PBBKB SUMATERA BARAT

22-09-2022


Hotel Balairung Jakarta, 22 Sept 2022.

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terus dilaksanakan, kali ini dari sisi pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Seiring dengan era digitalisasi maka pelaporan pajak bahan bakar kendaraan bermotor Sumatera Barat dilaksanakan dengan implementasi aplikasi e-PBBKB. Aplikasi yang dikembangkan secara mandiri oleh Badan Pendapatan Daerah ini, pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, bertempat di Hotel Balairung, Jalan Matraman Raya Jakarta,  disosialisasikan kepada seluruh perusahaan wajib pungut (Wapu) pajak bahan bakar yg beroperasi di Sumatera Barat. Terdapat 6 wajib pungut dan 4 diantaranya mengikuti sosialisasi di maksud yaitu :

  1. PT. Elnusa Petrofin
  2. PT. Pertamina Patra Niaga
  3. PT. Petro Andalan Nusantara
  4. PT. AKR Coorporindo

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Maswar Dedi menyampaikan peningkatan kualitas kerjasama khususnya dalam kaitan pelaporan pajak bahan bakar sebagai salah satu pendapatan asli daerah.

Hasil dari evaluasi sosialisasi, terdapat beberapa point perbaikan penyempurnaan aplikasi yang terakomodasi. Melanjutkan penyempurnaan ini maka diwacanakan pelatihan implementasi berikutnya pada bulan Oktober di Bukittinggi.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pajak daerah (Hendri)