Pengumuman

Sehubungan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H Pelayanan di Kantor Samsat Induk, Samsat Gerai, Samsat Nagari, Samsat MPP, dan Samsat Keliling di Sumatera Barat Libur pada tanggal 28 Maret 2025 s.d 07 April 2025, Pelayanan dibuka kembali tanggal 08 April 2025

Ketua DPRD Sumbar Sentil 12 Daerah yang Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Pelat Merah

05-06-2022


sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Sulit mengharapkan masyarakat membayar kalau pemerintah daerahnya saja terlambat membayar pajak pelat merah," kata Supardi. Dia mengimbau agar pemerintah daerah menyegerakan membayar pajak kendaraan pelat merah.

Menurutnya membayar pajak kendaraan pelat merah ini merupakan dukungan terhadap peningkatan PAD Sumbar. Sejak pademi Covid-19, jumlah APBD Sumbar menurun jauh. Awalnya sekitar Rp 7,6 triliun, kemudian turun menjadi Rp 6,5 triliun.

"Kami berharap pendapatan dari pajak ini bisa meningkatkan PAD hingga APBD secara keseluruhan," harap Supardi. Saat ini masih ada 12 kabupaten dan kota di Sumbar yang belum membayar pajak kendaraan pelat merah minimal 90 persen. (antara/jpnn)

Sumber : https://sumbar.jpnn.com/sumbar-terkini/1335/ketua-dprd-sumbar-sentil-12-daerah-yang-terlambat-bayar-pajak-kendaraan-pelat-merah