Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen di Sumatera Barat
09-12-2024
Padang, 9 Desember 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi terkait implementasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB dan BBNKB yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Bapenda, Betty Vetria, S.E., M.Si, serta didampingi oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Yessi Gustriani, S.E., Ak, dan Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Zulfiar, S.Pd, M.Pd.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pengusaha dealer kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha terkait kebijakan baru ini, termasuk mekanisme pengenaan pajak, penghitungan opsen, serta dampaknya terhadap pengusaha dan konsumen.
Dalam sambutannya, Betty Vetria, S.E., M.Si, menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diatur lebih lanjut melalui Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini akan memberikan tantangan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menyukseskan implementasi kebijakan ini demi meningkatkan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujar Betty Vetria.
Yessi Gustriani, S.E., Ak, menambahkan bahwa kebijakan opsen ini bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan daerah, khususnya kabupaten/kota, serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, Zulfiar, S.Pd, M.Pd, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini untuk meminimalkan dampak negatif bagi para pelaku usaha.
Dalam sesi diskusi, para pengusaha dealer menyampaikan berbagai masukan, di antaranya permintaan untuk menunda penerapan opsen bagi kendaraan dengan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) 2024, pemberian insentif fiskal, serta penguatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Semua masukan ini akan ditampung dan dikaji lebih lanjut oleh Bapenda bersama Tim Pembina Samsat.
Sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus berkoordinasi dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan PKB, BBNKB, dan opsen yang akan mulai berlaku awal tahun depan.
-FCPM