Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025: Enam Manfaat Sekaligus untuk Wajib Pajak di Sumatera Barat
20-10-2025
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali meluncurkan program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025. Program ini resmi berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat serta upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Enam Manfaat Sekaligus untuk Masyarakat
Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025, masyarakat dapat menikmati enam manfaat sekaligus, yaitu:
-
Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun sebelumnya
Pembebasan 100% terhadap tunggakan pajak pokok kendaraan bermotor. -
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB hingga 100%. -
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
-
Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Provinsi Sumatera Barat
Berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar provinsi yang melakukan mutasi dan pendaftaran di Sumatera Barat. -
Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang
Diperuntukkan bagi pemilik kendaraan angkutan barang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin operasional. -
Diskon 70% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Penumpang.
Tempat Pembayaran dan Fasilitas Pelayanan
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran, antara lain:
-
Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat
-
Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai/Mall, dan Samsat Nagari
-
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran secara daring
Ajakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum program berakhir pada 30 Desember 2025.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini. Ini adalah momen terbaik di akhir tahun untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan. Mari bersama-sama kita dukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Sumatera Barat yang lebih maju,” ujar Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.