Pengumuman

Bapenda Sumbar Gelar Rapat Bersama UPTD se-Sumatera Barat, Matangkan Penerapan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat

20-01-2026


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Sumatera Barat dalam rangka pembahasan perencanaan penerapan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Bapenda Provinsi Sumatera Barat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., MM, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Zulfiar, S.Pd, serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Yusta Noverison, S.Kom., MM. Rapat diikuti oleh seluruh UPTD sebagai bentuk penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan pajak daerah.

Dalam arahannya, Kepala Bapenda Sumbar menyampaikan bahwa perencanaan penerapan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah. Oleh karena itu, seluruh UPTD diharapkan memahami peran dan fungsi masing-masing agar kebijakan yang akan diterapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan rapat meliputi kesiapan regulasi, mekanisme pemungutan, kesiapan teknis UPTD, serta langkah-langkah strategis menjelang realisasi penerapan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat yang direncanakan mulai Februari 2026. Rapat ini juga menjadi forum awal dalam mengidentifikasi potensi pajak serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya.

Melalui rapat ini, Bapenda Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh UPTD berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan koordinasi guna mendukung penerapan Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat secara optimal, transparan, dan berkelanjutan, demi mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan daerah di Sumatera Barat.