Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Dorong Penyebaran Informasi Program "Diskon Pajak & Bebas Denda Bapenda" Prov Sumbar Jalin Kerjasama dengan Media Massa.

07-10-2024


Padang, 7 Oktober 2024 – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Bapenda Sumbar) mengadakan rapat sosialisasi di ruang Rapat Bapenda Sumbar terkait Keputusan Gubernur Nomor 903-697-2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi, dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bapenda, Syefdinon, S.Sos, MM, dan didampingi oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Yessi Gustriani, SE, Ak. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan media dari berbagai platform, termasuk Pimpinan TVRI Sumbar, Pimpinan Padang TV, Pimpinan Harian Padang Ekspres, Pimpinan Harian Singgalang, Pimpinan Haluan Posmetro, Pimpinan Harian Haluan Padang, Direktur Operasional Radio Classy Padang, Pimpinan Radio Sushi FM, Kepala RRI Padang, serta Pimpinan Redaksi Media Cetak, Elektronik, dan Online.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapenda menjelaskan secara rinci program-program yang termuat dalam Keputusan Gubernur tersebut, yang meliputi pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi, serta kebijakan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Diharapkan, melalui bantuan dari rekan-rekan media, informasi ini dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi ini, Bapenda Sumbar berharap kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak dan pemahaman tentang pajak progresif dapat meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

-FCPM