Pengumuman

Dorong Sinergi Pemungutan Pajak Air Permukaan, Sosialisasi PAP Digelar di Pasaman Barat

28-01-2026


Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkolaborasi bersama para stakeholder terkait melaksanakan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak, khususnya para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., M.M., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., M.M., jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta para pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik dan membangun tujuan bersama antara pemerintah daerah dan para pengusaha perkebunan sawit. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk bersama-sama menjaga kelestarian wilayah Kabupaten Pasaman Barat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman wajib pajak. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah.

Pelaksanaan sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., M.M., yang mewakili Gubernur Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan bersama.

Pada kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat, yang memaparkan aspek teknis pemanfaatan air permukaan, mekanisme penghitungan pajak, serta regulasi yang menjadi dasar pemungutan Pajak Air Permukaan bagi para pelaku usaha.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan para pelaku usaha perkebunan sawit, sehingga pemungutan Pajak Air Permukaan dapat berjalan efektif, transparan, serta sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan Kabupaten Pasaman Barat secara berkelanjutan.