Resmi Berlaku Nasional! Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama Kini Bisa Dilakukan di Sumatera Barat
23-04-2026
Padang — Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat. Kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kini resmi berlaku secara nasional, termasuk di seluruh kantor Samsat di wilayah Sumatera Barat. Kebijakan ini diperkuat oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan berlaku untuk seluruh Indonesia, memberikan kemudahan yang signifikan bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah nyata memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Selama ini, salah satu kendala yang sering dihadapi wajib pajak adalah ketidaktersediaan KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Cukup membawa KTP pemilik baru dan STNK asli kendaraan, proses pembayaran PKB tahunan sudah dapat dilayani di seluruh gerai Samsat di Sumatera Barat. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan tidak berlaku untuk pengesahan STNK lima tahunan yang tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen standar.
Tentu saja, ada satu hal penting yang perlu dipahami bersama. Saat memanfaatkan kemudahan ini, pemilik kendaraan akan diminta menandatangani Surat Pernyataan sebagai bentuk kesanggupan untuk menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya. Ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas — ini adalah janji kepada diri sendiri untuk menuntaskan urusan kepemilikan kendaraan secara sah dan lengkap.
Bapenda Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa proses balik nama pada tahun berikutnya adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Pemilik kendaraan yang telah menandatangani Surat Pernyataan dan tidak melaksanakan balik nama pada tahun berikutnya dapat menghadapi kendala administrasi dalam pembayaran pajak periode selanjutnya. Tertib administrasi kepemilikan kendaraan bukan hanya soal kewajiban pajak, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Kendaraan yang belum dibalik nama berarti secara hukum masih tercatat atas nama pemilik lama — kondisi yang berpotensi merugikan pemilik baru apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum terkait kepemilikan.
Bapenda Sumbar mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan penuh tanggung jawab. Bayar pajak tepat waktu, laksanakan balik nama sesuai komitmen, dan bersama-sama kita wujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Ranah Minang. Pajak kendaraan yang Anda bayarkan akan langsung berkontribusi pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
"Bayia Pajak Yo Sanak… Untuak Pembangunan di Nagari Awak."