Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB
26-06-2025
Padang, 25 Juni 2025 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB di Ruang Aula Lantai 3 Bapenda Provinsi Sumbar. Rapat dipimpin oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat.
Acara ini juga diikuti oleh para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala UPTD PPD se-Sumatera Barat, serta perwakilan dari Bank Nagari, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, dibahas pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang berlaku mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Ketentuan program pemutihan adalah sebagai berikut:
• Pembebasan 100% atas tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan.
• Pembebasan 100% sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB.
• Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB kendaraan baru dan kendaraan yang akan mutasi keluar provinsi.
Bapenda Provinsi Sumatera Barat juga mengimbau seluruh UPTD PPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media cetak, digital, maupun kegiatan langsung di lapangan.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap digitalisasi layanan publik, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara cepat dan aman, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.