Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

High Level Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024

19-11-2024


Acara dilaksanakan di auditorium Gubernur Sumatera Barat, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 dengan peserta berasal dari TP2DD Provinsi, Kab dan Kota, serta narasumber dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Bank Nagari dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutan Deputi Bank Indonesia, Bapak M. Irfan menyampaikan bahwa TP2DD tim yang mengupayakan secara terpadu dan terintegrasi untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari tunai menjadi nontunai berbasis digital dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Adapun peran elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian antara Iain:

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama antara Pemda dengan bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah penerimaan pendapatan secara nontunai yang bersumber dari pembayaran pajak maupun

Perbaikan tata kelola keuangan Pemda tercermin pada penyediaan proses administrasi lebih sederhana, memiliki akses yang luas, mampu mencatat seluruh transaksi, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan mendukung perencanaan ekonomi yang lebih Seluruhnya merupakan dampak dari program elektronifikasi transaksi keuangan Pemda.

Peningkatan akses keuangan dapat dilihat dengan semakin merata dan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai di seluruh wilayah, maka pada gilirannya akan meningkatkan peluang kepemilikan rekening dan inklusi

Penguatan kontrol keuangan secara sistematis (tercatat dan terdokumentasi dengan baik) akan memudahkan berbagai pihak dalam melakukan kontrol dan evaluasi secara real time, serta memudahkan berbagai pihak dalam menyusun pelaporan transaksi keuangan sesuai kaidah akuntansi.

 

Disamping itu Azrizal, narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Implementasi ETPD di Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dalam upaya secepatnya mempersiapkan personil yang akan menangani implementasi Program ETPD termasuk berbagai jenis pendapatan dan belanja.

 

Upaya mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah terus ditingkatkan dengan adanya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 terkait Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Keputusan Presiden tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) ditingkat pusat dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh daerah, untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah. Tugas TP2DD mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dan ETPD juga dapat mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

 

Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan untuk tahun 2024 ini untuk belanja telah diluncurkan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah daerah) yang dapat digunakan sebagai pembayaran kegiatan pembangunan.

 

Sebagai informasi, dalam kerangka transformasi digital ditetapkan 4 sektor prioritas, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Pemerintahan digital bertujuan untuk membangun pemerintahan digital yang terbuka untuk peningkatan layanan publik.

 

Kebijakan mendorong digitalisasi sektor pemerintahan di daerah tentunya tidak kita mulai dari nol. Implementasi ETPD di tingkat Pemerintah Daerah selama ini sudah dilakukan, namun masih beragam tingkatannya.

 

Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk bisa masuk kategori Maju dan Digital.

 

Selain perbedaan kapasitas Pemerintah Daerah berdasarkan Indeks ETPD, Satgas P2DD juga telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang menjadi tantangan dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Salah satu indikasinya adalah Kontribusi PAD dalam struktur pendapatan APBD. Untuk Pajak Daerah sudah melaksanakan Transaksi Non-Tunai, sedangkan dari sisi Retribusi Daerah baru sebagian kecil yang melaksanakan digitalisasi transaksi pembayaran.

Untuk menjawab tantangan peningkatan implementasi digitalisasi transaksi elektronik tersebut, Pemerintah Daerah melalui TP2DD memiliki peran yang sangat strategis. Selain optimalisasi peran TP2DD, Dokumen Peta Jalan/Roadmap ETPD yang telah disusun dan diluncurkan oleh Provinsi Sumatera Barat masih perlu diterjemahkan dalam bentuk aksi-aksi nyata.

 

Apresiasi diberikan kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat,  Bank Nagari Sumatera Barat, yang telah berpartisipasi dalam upaya mendorong elektronifikasi pembayaran serta kepada Satgas P2DD/TP2DD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah bersama-sama dengan semangat digitalisasi selalu meningkatkan kerjasama dengan Bank Nagari untuk memperbanyak kanal-kanal pembayaran elektronik.

Semangat dan inisiatif pembentukan TP2DD harus diiringi dengan upaya-upaya konkrit untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.

Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menuntut perubahan transaksi pembayaran dari sistem tunai menjadi non tunai (digital) baik pada transaksi pendapatan maupun belanja. Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Narasumber dari Bank Nagari, Bapak Rico menyampaikan dengan adanya elektronifikasi transaksi akan terjadi pergeseran terhadap transparansi penerimaan PAD melalui SKPD penghasil. Selanjutnya semua OPD juga harus terintegrasi dalam sebuah kolaborasi teknologi.

Untuk itu kami masih terus mengharapkan kolaborasi Bank Indonesia dan Bank Bank Nagari membangun untuk mensupport sistem elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Sumatera Barat.

Upaya digitalisasi juga di dukung dengan sistem informasi P2DD sebagai kanal informasi, sosialisasi, layanan, dan pelaporan ETPD. Pengembangan berbagai fitur terus dilakukan untuk meningkatkan layanan publik yang terpadu transparan dan akuntabel.

 

P2DD memberikan penghargaan pada TP2DD terbaik. Penghargaan tersebut diharapkan dapat terus mendorong memotivasi dan inovasi dalam perluasaan digitalisasi transaksi pembayaran Pemerintah Daerah.

Kedepan penguatan implementasi P2DD diharapkan pada penguatan 3 pilar yakni perluasan implementasi, penguatan koordinasi dan sinergi kebijakan, serta penguatan monitoring dan evaluasi.

 

Selain itu, Dengan sinergi, efisiensi dan kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui percepatan dan perluasan digitalisasi daerah menuju Indonesia maju.

 

Kepada Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Bank Nagari, Kepala Bapenda, Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat yang akan berkolaborasi untuk meningkatkan upaya Provinsi Sumatera Barat menuju daerah digital.