Pengumuman

Rakor Integrasi E-Samsat & SIP-Sakato (Tax Clearance)

07-07-2020


Bakeuda, Padang - Bertempat di ruang rapat Sistem Informasi Keuangan Daerah dilaksanakan Rapat Koordinasi Dalam rangka menindaklanjuti salah satu rencana aksi Korsupgah KPK-RI yaitu penerapan Tax Clearence Pajak Kendaraan Bermotor pada saat pengurusan perizinan pada Kantor BPM-PTSP, maka perlu dilakukan integrasi antar 2 (dua) sistim informasi terkait yaitu Sistim Informasi e-Samsat dan Sistim Informasi SIP Sakato. Untuk mendefinisikan tahapan dan langkah-langkah intergrasi maka diselenggarakan rapat koordinasi. peserta rapat yang terdiri dari kepala UPTD Sistem Informasi KEuangan Daerah beserta kepala seksi perangkat lunak, Kepala Bidang PAjak Daerah beserta kepala seksi bidang pajak daerah, kepala bidang Pelayanan BPMPTSP berserta Tim Teknis IT. Rapat Koordinasi dibuka oleh kepala UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah bapak Suhendri, S.Kom, M.Sc yang menyampaikan Maksud dan TUjuan Integrasi dua sistem informasi tersebut. lebih lanjut beliau mengatakan Implementasi tax clearance dimaksud di implementasikan pada saat pengurusan perizinan dan non perizinan pada kantor BPMPTSP Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (kurang lebih 247 perizinan dan non perizinan).  Kebijakan tax clearance dimaksud dilakukan dengan mengintegrasikan 2 (dua) sistim informasi (e-Samsat dan SIP Sakato) sehingga pada saat pengurusan penerbitan perizinan melalui aplikasi SIP Sakato, akan dilakukan deteksi secara sistim informasi untuk mengetahui apakah pihak yang melakukan pengurusan perizinan baik pribadi maupun koorporasi sudah melunasi pajak kendaraan bermotornya (apabila memiliki kendaraan bermotor). Jelasnya

Sumber: UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah Prov Sumbar