Pengumuman

Peningkatan Kapasitas Berita Medsos Pemda, Biro Adpim Prov. Sumbar Adakan Workshop

10-08-2023


Menanggapi kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pemerintah yang cepat, tepat dan transparan, media sosial  merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat dimanan dan kapan saja. Untuk itu, penyampaian infomasi ataupun pemberitaan tersebut haruslah dikelola dengan baik.

Dalam upaya peningkatan kapasitas ASN selaku Admin media sosial, pemerintahan daerah dan sebagai pelayanan publik terdekat dengan masyarakat, Biro Adpim Setda Prov. Sumbar mengadakan kegiatan Workshop pengelolaan media sosial lintas OPD di Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi

Media sosial pemerintah daerah sudah menjadi keharusan untuk disampaikan ke masyarakat. Kebutuhan akan informasi yang pasti sangat diperlukan oleh masyarakat. Penyampaian informasi akan kegiatan pemerintah daerah untuk kemajuan pembangunan daerah harus tersampaikan dengan cara-cara yang mudah dipahami langsung oleh masyarakat.

Nur Imroatus, S selaku Reseach & Training Manager PT. Indonesia Indicator memaparkan tentang strategi pengelolaan media sosial pemda dimana dalam bermedia sosial yang baik harus memperhatikan isu yang berkembang dalam masyarakat, isu yang menjadi perbincangan, memberikan pengetahuan dan solusi dari isu yang berkembang. Menjadikan media sosial pemerintah daerah sebagai bahan sumber infomasi yang akurat untuk di konsumsi masyarakat.

Akhsin Dzul Qurnaim selaku Humas dan Protocol Provinsi Jateng menyampaikan terkait media sosial yang dikelola oleh Pemda Jateng. Media Sosial sebagai jembatan penting dalam penyampaian kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk masyarakat.

Harapan terpenting kegiatan ini dapat memberikan peningkatan skill pemberitaan ASN selaku admin media sosial pemerintah daerah, peningkatan penyebaran informasi yang benar, cepat dan akurat kepada masyarakat selaku penerima manfaat dari setiap kegiatan pemerintah daerah