Pemprov Sumbar dorong 12 daerah tuntaskan pembayaran pajak "plat merah"
05-06-2022
Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong 12 kabupaten dan kota di daerah itu agar segera menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen agar bisa diberikan dana bagi hasil (DBH) pajak pada 2022.
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan itu saat meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning.
Menurutnya dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menunaikan kewajibannya. Karena itu Pemprov Sumbar juga menjalankan kewajiban pada daerah itu berupa pembagian DBH.
Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.*
"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Bukittinggi, Sabtu.
Ia mengatakan itu saat meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning.
Menurutnya dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menunaikan kewajibannya. Karena itu Pemprov Sumbar juga menjalankan kewajiban pada daerah itu berupa pembagian DBH.
Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018.*