Bapenda Sumbar Sosialisasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 Terkait PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat
23-12-2025
BUKITTINGGI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi krusial mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung intensif ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Yusta Noverison, S.Kom., MM, didampingi oleh Sekretaris Bapenda Sumbar, Betty Vetria, SE, M.Si. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Penyamaan Persepsi dan Penguatan Target 2025
Dalam arahannya, Yusta Noverison menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh petugas di lapangan mengenai regulasi terbaru. Hal ini penting agar implementasi pemungutan pajak di seluruh wilayah Sumatera Barat berjalan seragam, transparan, dan akuntabel.
"Pergub Nomor 25 Tahun 2025 adalah instrumen hukum utama kita dalam menetapkan dasar pengenaan pajak di tahun ini. Kita perlu memastikan seluruh UPTD memiliki satu pemahaman yang sama agar pelayanan kepada masyarakat tetap prima dan target pendapatan daerah dapat tercapai maksimal," ujar Yusta.
Fokus pada Pajak Alat Berat
Selain membahas PKB dan BBNKB yang menjadi sektor rutin, pertemuan ini juga memberikan perhatian khusus pada implementasi Pajak Alat Berat. Dengan adanya dasar pengenaan yang baru, diharapkan potensi pajak dari sektor industri dan pembangunan di daerah dapat tergarap dengan lebih optimal guna mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
Sekretaris Bapenda, Betty Vetria, menambahkan bahwa koordinasi antar lini di lingkungan Bapenda dan Samsat adalah kunci keberhasilan transformasi kebijakan ini. Ia mendorong setiap UPTD untuk proaktif dalam mengedukasi wajib pajak mengenai perubahan atau penyesuaian yang tertuang dalam Pergub terbaru tersebut.
Komitmen Pelayanan
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data dan validitas pengenaan pajak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga Sumatera Barat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.