Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Sosper Pajak Daerah, JJ Dt Gadang: Pemprov Sumbar Terus Berikan Kemudahan Membayar Pajak

18-07-2023


SINTOGA - Pemerintah Daerah Provisi Sumbar terus melakukan berbagai terobosan bagi warganya guna memberikan kemudahan dalam membayar pajak daerah. Sehingga, warga diharapkan bisa patuh dalam membayar pajak.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 04 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah di Kecamatan Sintuak Tobo Gadang (Sintoga) Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang dipusatkan di Nagari Tobo Gadang, Senin (17/7/2023).

Disebutkan JJ Dt Gadang, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada warga dalam membayar pajak.

"Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar," tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar ini.

Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota kembali dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.

Bayarlah Pajak Secara Teratur

Sementara itu, bertindak sebaai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari Dinas Pendapatan Derah Sumbar yang disampaikan, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc bersama Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan.

Kedua pejabat ini menyampaikan panjang lebar tentang pajak daerah yang ada di Provinsi Sumbar. Disebutkan Suhendri, ada tiga Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan (c) Pajak Air Permukaan.

Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar, yakni Pajak Kendaraan Bermotor.

"Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.

Sedangkan Wali Nagari Toboh Gadang, Jasman, dalam pengantarnya sebagai tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah ini.

'Kegiatan ini jelas sangat bermanfaat bagi warga, karena warga semakin tahu tentang hak dan kewajiban dalam membayar pajak. Ia juga meminta warganya untuk selalu mematuhi aturan dalam membayar pajak," pungkasnya.

Acara sosialisasi ini diikuti 150 warga yang merupakan utusan dari nagari-nagari yang ada dalam Kecamatan Sintoga Padang Pariaman. (MR)

Sumber Berita : https://www.beritaminang.com/berita/21066/sosper-pajak-daerah-jj-dt-gadang-pemprov-sumbar-terus-berikan-kemudahan-membayar-pajak.html