Pengumuman

Ternyata 12 Pemda di Sumbar Nunggak Bayar Pajak Kendaraan

05-06-2022


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi membeberkan adanya pemerintah kabupaten dan kota yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan pelat merah.

Artinya terdapat tujuh daerah dari 19 darah di Sumatera Barat yang patuh dalam pembayaran pajak kendaraan, yaitu Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
 
"Seharusnya kendaraan pelat merah itu jadi contoh bagi kendaraan umum lainnya terkait pembayaran pajak kendaraannya. Ini malah nunggak, 12 daerah banyaknya," ujar gubernur.
 
Dikatakannya kewajiban membayarkan pajak kendaraan pelat merah ini minimal di angka 90 persen, agar bisa diberikan dana bagi hasil (DBH) pajak pada 2022.
 
Karena sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan pelat merah.
 
Melihat dari 7 daerah yang patuh itu, maka masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.
 
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.
 
"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam pembayaran pajak pelat merah," ujar dia dalam sambutan.
 
Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas pelat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.
 
Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018 itu.
 
"Kini dengan adanya hadir Samsat Wisata di Bukittinggi, juga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Layanan itu hadir khusus untuk Sabtu dan Minggu," ungkapnya.
 
Sumber : https://kumparan.com/langkanid/ternyata-12-pemda-di-sumbar-nunggak-bayar-pajak-kendaraan-1yCx4zsqR5f/full