Pengumuman

Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama Tripartit Oprimalisasi Pajak Pusat Dan Daerah

25-11-2022


Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Kemenkeu RI, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) - Kemenkeu RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah di tandatangani beberapa waktu yang lalu secara virtual, maka pada hari ini Jumat tanggal 25 November 2022, bertempat di ruang rapat Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pertemuan percepatan eksekusi dari PKS dimaksud.

Pertemuan konkrit kegiatan yang akan dilakukan dalam kaitan optimalisasi pajak pusat dan daerah. Dari unsur Dirjen Pajak hadir Marihot, Slamet Basio, Andik dan Aditya serta Tim.

Peserta rapat dari Bapenda :

  1. Suhendri (Ka. UPTD SIPD)
  2. Hendri Fauzan (Kabid Retribusi)
  3. Desurmi (Kasi Bindal)
  4. Ninita (Kasi BIndal)
  5. Rian (Staf Bindal)

Berdasarkan kebutuhan optimalisasi pajak pusat dan daerah maka pertemuan fokus membahas 3 (tiga) hal yaitu :

  1. Peningkatan SDM Pajak Daerah. Pembahasan ini fokus kepada penyiapan tenaga juru sita yang sampai saat ini belum tersedia di pemerintah provinsi Sumatera Barat. Ada beberapa pola pendidikan juru sita yang dibahas. Berdasarkan tugas dan kewenangan serta pengalaman tersedianya juru sita, maka diyakini akan dapat meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dan kas daerah.
  2. Integrasi sistim informasi pajak daerah (Pajak Kendaraan Bermotor) dengan sistim informasi/portal perpajakan pemerintah. Tujuan dari integrasi sistim informasi ini adalah untuk mengingatkan wajib pajak terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka pada saat wajib pajak mengakses portal perpajakan pemerintah. Sifatnya hanya untuk memberikan peringatan atau notifikasi. Terkait teknis pelaksanaan, bisnis proses di aplikasi dan hal teknis lainnya maka untuk wacana ini disarankan agar berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terlebih dahulu telah melaksanakannya. Karena integrasi sistim informasi adalah kewenangan dari DJP pusat maka juga disarankan untuk melakukan koordinasi dalam bentuk pertemuan langsung membahas langkah-langkah integrasi. Pertemuan diwacanakan dilaksanakan di Jakarta dalam waktu dekat.
  3.  Pelaksanaan pengawasan bersama wajib pajak. Pengawasan bersama akan didahului dengan penetapan data-data wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan bersama. Objek data dimaksud dapat saja objek pajak pusat ataupun daerah. 

Demikian beberapa point dari hasil pertemuan tesebut dan semoga akan dapat direalisasi segera dalam waktu dekat dalam upaya peningkatan dan optimalisasi pajak pusat dan daerah (hendri)