Pengumuman

Rapat Kerja Pembahasan Intensifikasi Peran ASN dan PPPK sebagai Polopor Ketaatan Pembayaran PKB dan BBNKB

07-02-2024


(Rabu, 7/2/ 2024) Dalam rangka mengoptimalkan  penerimaan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Instansi dan Stakeholder terkait melaksanakan Rapat di Ruang Rapat Istana Gubernur yang membahas tentang rencana pemberian keringanan pembayaran PKB dan BBNKB bagi ASN dan PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan program cicilan melalui Bank.

Melalui program keringanan pembayaran PKB dan BBNKB melalui Bank dimaksud, di harapkan nantinya dapat meningkatkan intensifikasi peran serta ASN dan PPPK yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB sehingga nantinya ada Peningkatan Ketaatan Pajak (PKB) terhadap Wajib Pajak dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Sumatera Barat.