Rapat Persiapan Sosialisasi Pembayaran Pajak Tahunan Secara Online dengan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
09-10-2024
Selasa, 08 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat lantai 2 Bapenda Sumbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi mengadakan persiapan rapat sosialisasi pembayaran pajak kedaraan secara online dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Bersama dengan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yaitu Ditlantas Polda Sumbar, PT Jasa Raharja, Jasa Perbankan dari Bank Nagari dan Kepala UPTD PPD Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kabupaten Sijunjung dan Kota Padang.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Syefdinon, S.Sos, MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat dan didampingi oleh kepala UPTD SIPD Bapenda Sumbar Ahmad Suhendri S.Kom, M.Si . Peserta yang hadir dalam acara ini yaitu Kepala UPTD PPD Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, Kabupaten Sijunjung dan Kota Padang, kemudian Kasi STNK Diltantas Polda Sumbar, Kompol Angga Putra Kristyadika dan staff, Perwakilan PT Jasa Raharja cabang Sumatera Barat, Lia Hana dan tim serta perwakilan dari Bank Nagari.
Dalam Rapat tersebut, sejumlah topik penting dibahas, yaitu mempersiapkan hal teknis seperti sosialisasi pembagian tugas dan koordinasi kegiatan acara saat dilapangan. Termasuk sosialiasai kebijakan mekanisme dan prosedur pembebasan pokok pajak. beserta sanksi administrasi Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) ini merupakan salah satu alternative cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui smartphone yang memudahkan masyarakat wajib pajak. SIGNAL menawarkan cara pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jauh lebih efektif dan efisien karena : 1). Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sepanjang tersedia jaringan internet, 2). Tanpa interaksi dengan petugas pelayanan, 3). Hemat waktu dan biaya karna tidak harus dating kepusat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, 4). Transparan dan akuntabel dan 5). Bukti bayar dapat dikirmkan ke Alamat wajib pajak.
Dengan Efisensi dan Efektivitas tersebut maka Aplikasi ini harus disebarluaskan kepada seluruh masyarakat untuk dapat di manfaatkan secara optimal sehingga nantinya berdampak pada Peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB).