Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Pentingnya Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal

02-03-2020


Padang (Bakeuda), Pajak Rokok dan Cukai adalah satu kesatuan yang tidak bisa pisahkan antara satu sama lain, dimana Pajak Rokok berbanding lurus dengan Cukai Rokok, dalam artian semakin besar Cukai Rokok maka semakin besar pula Pajak Rokok yang didapatkan. Karena Pajak Rokok merupakan hasil dari 10 % Cukai Rokok, dan kedua komponen ini sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten/Kota, demikian sambutan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Retribusi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-lain Bapak Yusta Noverison, S.Kom, MM, dan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapak Yongki, SE, pada acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 di Aula Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini juga dihari oleh Dirjen Kepabeanan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, yang diwakili oleh Bapak Meidi Kasim, Kabid Fasilitas Kapabeanan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang berkantor di Bandar Lampung serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur Bapak Hilman.

Peserta Sosialisai ini terdiri dari Pengelola DBH CHT dari Kab/ Kota Se Sumatera Barat dan juga Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Provinsi Sumatera Barat (SAMSAT), dan utusan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur.

Titik berat Sosialisasi PMK Nomor 139/ PMK/2019 ini adalah berkisar tentang Koordinasi Pengawasan oleh Kantor Bea dan Cukai teluk Bayur dengan Pemerintah Provinsi Sumateara Barat, dalam hal ini diwakili Oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dengan kesimpulan bahwa Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan DBH CHT, Khususnya upaya pemberantasan dan pencegahan Rokok Ilegal adalah merupakan tanggungjawab bersama Kantor Bea dan Cukai teluk Bayur dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten dan Kota.

Hal lain yang menjadi perhatian lainnya adalah bahwa perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli rokok yang dilengkapi oleh Pita Cukai yang diterbitkan oleh Pemerintah, tingkatkan kwalitas administrasi pengelolaan DBH CHT baik di Provinsi maupun Kab dan Kota dengan cara mematuhi seluruh aturan, membuat laporan tepat waktu, sehingga tidak ada penundaan pencairan alokasi anggaran DBH CHT ke Sumatera Barat.

sumber : Bidang Retribusi bakeuda Prov Sumbar