Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Pemadanan NIK-NPWP, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Laksanakan Sosialisasi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat

03-02-2023


Padang (03/02/2023). Dalam rangka memaksimalkan pemutakhiran data Wajib Pajak, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan  sosialisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan sosialisasi dipandu langsung oleh pemateri dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, yang dihadiri oleh seluruh pegawai Bapenda dan BPKAD Provinsi Sumbar selaku Wajib Pajak orang pribadi dan kegitan berlangsung di Aula Bapenda Provinsi Sumatera Barat.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun kini diganti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia (Pasal 1 angka 1 PMK-112 Tahun 2022). Berdasarkan  UU No 6 Tahun 1983 Tentang KUP stdtd UU No 7 tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) menyebutkan “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan”.

Pemadanan data format baru ini dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan format NPWP baru. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 112 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan “ Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Melalui sosialisasi ini peserta dapat mengaplikasikan langsung di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login proses validasi NIK sebagai identitas pengganti NPWP. Dan diharapkan kedepannya masyarakat sebagai Wajib Pajak orang pribadi dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NIK sebagai identitas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur  pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.