Pengumuman

Rapat Koordinasi Formulasi Strategi Pencapaian Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) Tahun 2022

03-01-2022


Menghadapi tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun rancangan APBD 2022 termasuk didalamnya adalah pendapatan dan belanja daerah. 

Pajak Daerah adalah salah dari beberapa sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai aktivitas pembangunan daerah. Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar kepada pendapatan asli daerah (PAD) yaitu kurang lebih 77 % pada APBD Tahun 2022. Sementara itu pendapatan asli daerah sebesar 23 % lainnya bersumber dari Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. 

Pajak daerah terdiri dari 5 (lima) sumber pendapatan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Tiga dari lima pajak daerah tersebut merupakan pajak daerah yang dikelola secara langsung oleh Pemerintah Provinsi yaitu PKB, BBNKB dan PAP. Sementara dua lainnya adalah bersifat “given” dari pemerintah pusat yaitu PBBKB dan Pajak Rokok. Seluruh komponen pajak daerah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Tahun Anggaran 2022.

PAJAK DAERAH TAHUN 2021 DAN 2022

           

 No.

 PAJAK DAERAH

2021

2022

  + / -

 %

1

PKB

       705.386.114.000

                   765.763.142.000

                   60.377.028.000

                 8,56

2

BBNKB

       290.367.204.000

                   331.174.548.000

                   40.807.344.000

               14,05

3

PBBKB

       446.950.135.000

                   504.297.642.000

                   57.347.507.000

               12,83

4

PAP

            9.050.540.000

                      10.231.551.000

                     1.181.011.000

               13,05

5

ROKOK

       369.500.000.000

                   402.975.000.000

                   33.475.000.000

                 9,06

 

JUMLAH

   1.821.253.993.000

                2.014.441.883.000

                193.187.890.000

               10,61

 

Dari tabel di atas, seluruh keseluruhan terdapat kenaikan pajak daerah di tahun 2022 sebesar 10,61 % atau sebesar Rp. 193 milyar lebih dan jika dilihat secara nomimal maka kenaikan terbesar adalah pada pajak kendaraan bermotor yaitu sebesar Rp. 60.377.028,- Penetapan target tahun 2022 tersebut telah ditetapkan dalam Ranperda APBD Tahun 2022. 

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang terbentuk pada pertengahan tahun 2021, diharapkan melakukan berbagai upaya peningkatan kinerja pendapatan daerah karena tugas pokok dan fungsi yang lebih fokus pada pendapatan daerah dan kenaikan target pendapatan dari pajak daerah pada tahun 2022 diharapkan dapat tercapai. 

Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik dari sisi jumlah kendaraan maupun nominal pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Namun disisi lain jumlah kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) juga ikut naik dari tahun ke tahun. Hal ini berkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang juga mengalami fluktuasi. Dalam rangka mencapai target yang sudah ditetapkan pada tahun 2022 seperti yang telah dijelaskan di atas maka akan dilakukan optimalisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dengan melakukan intensifikasi pajak kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU). Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan bahwa besaran intensifikasi pajak kendaraan belum daftar ulang (BDU) tersebut adalah sebesar 10 % dari BDU tahun 2021 dan tahun tahun sebelumnya dengan basis data prioritas angka BDU bulan Desember 2021 dari aplikasi e-Samsat .

 

sumber : UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah