Pengumuman

Rekonsiliasi dan Kesepakatan Kontribusi Daerah Untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional se Wilayah Sumatera Barat Tahun 2024

20-03-2024


Padang, 20 Maret 2024 – Bapenda Prov. Sumbar Bersama BPJS Kesehatan melaksanakan Rekonsiliasi dan Kesepakatan Kontribusi Daerah untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) se Sumatera Barat yang diselenggarakan di Hotel The ZHM Premiere Padang pada Rabu Malam (20/3). Acara ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, Kepala Badan Keuangan/BPKD se-Sumbar, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang, Solok, Bukittinggi dan Payakumbuh, Bapenda Prov. Sumbar serta BPKAD Prov. Sumbar.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, membuka acara ini dan menyampaikan pentingnya kontribusi daerah dalam mendukung program JKN. Syefdinon mengatakan bahwa "Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program JKN melalui kontribusi Provinsi sebesar minimal 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok".

 

Fauzi Lukman Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Kepala Cabang Padang, mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Sumbar dalam mendukung program JKN. Menurut Fauzi "Kontribusi daerah sangat penting untuk memastikan keberlangsungan program JKN dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat”.

 

Rencana dan anggaran kontribusi daerah tersebut dituangkan dalam  Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS setempat. Pemerintah Provinsi mengkompilasi Berita Acara dari daerah Provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi daerah dan memperluas cakupan kepesertaan JKN di Sumbar.

-FCPM