Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Bapenda Sumbar melaksanakan Forum Perangkat Daerah Dalam rangka Sinergitas Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Melalui Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 untuk Meningkatkan Pendapatan

10-03-2023


Dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah, Bapenda Provinsi Sumatera Barat diwajibkan menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nageri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah. Dalam hal ini Perangkat Daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja (Renja) untuk perencanaan tahun 2024 yang bersinergi dengan penyusunan RKPD, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis perangkat daerah tahun 2021-2026. Sehingga untuk sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu dilaksanakan kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka membahas Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga diperoleh saran dan pertimbangan dari peserta forum.

Forum Perangkat Daerah  bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja atau RENJA Perangkat Daerah dan bermuara pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau RAPBD. Adapun yang menjadi tujuan dari Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah adalah :

1.    Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah

2.    Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.

3.    Mensinergiskan rancangan program dan kegiatan Perangkat Daerah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Sumatera Barat.

4.    Menyesuaikan kebutuhana pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif Perangkat Daerah.

Kegiatan Forum Perangkat Daerah Dilaksanakan Pada hari  Kamis, 09 Maret 2023 dengan tema Peningakatan Sinergitas Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten Kota Melalui Implementasi UU No. 1 Tahun  2022 Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Daerah, bertempat di di Aula Bapenda lantai 3. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah : Bappeda Provinsi Sumatera Barat Kepala Badan Pendapatan dan Kepala Bidang lingkup Bapenda Provinsi Sumbar sedangakan yang  menjadi peserta adalah :

a)      DPRD Komisi III Provinsi Sumatera Barat

b)      OPD Kabupaten/Kota yang mengelola Pendapatan Daerah

c)      OPD Provinsi Sumatera Barat Yang terkait dengan penerimaan

d)      Mitra Kerja Bapenda

e)      UPTD PPD Bapenda Provinsi Sumatera Barat

Kegiatan forum perangkat daerah dibuka secara resmi oleh kepala badan pendapatan daerah maswar dedi dan di dampingi sekretaris bapenda Deni Gustiawati. Adapun yang menjadi Hasil pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini adalah pertama, Rencana Kerja Bapenda berdasarkan hasil Forum Perangkat Daerah Lingkup Bapenda tahun 2024 kedua, Prioritas kegiatan yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan dari APBD Provinsi Sumbar.