Pengumuman

Meski Libur Lebaran 10 Hari, Kantor Samsat se-Sumbar Tetap Buka 30 April 2022

28-04-2022


Padang, Analisakini.id-Pemerintah sudah memutuskan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H terhitung Jumat (29/4/2022) sampai Minggu (8/5/2022) atau 10 hari. Meski begitu untuk urusan pelayanan, pemerintah tetap memaksimalkannya memberikan yang terbaik buat masyarakat.

"Untuk pelayanan di Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota se-Sumbar, misalnya, sudah disepakati pula untuk dibuka sehari, yaitu pada Sabtu (30/4/2022). Pelayanan tetap dibuka pada Sabtu itu seperti biasa untuk melayani masyarakat yang membayar pajak kendaraan," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi di Padang.

Hanya saja, pelayanan di seluruh kantor Samsat itu tidak dibuka dari pagi sampai sore sesuai jam kerja yang berlaku, tapi dibuka hingga siang pukul 11.00 Wib. "Jadi setengah hari saja kita buka demi masyarakat," katanya.

Maswar menjelaskan Pemprov Sumbar terus berupaya mempermudah pelayanan pajak ke masyarakat. Bahkan untuk memastikan hal itu terlaksana, di sela-sela kunjungan Safari Ramadhan Pemprov yang dipimpin Wagub Sumbar Audy Joinaldy ke berbagai kabupaten/kota juga sidak dan memantau pelayanan di kantor Samsat.

Dalam kunjungan tersebut, Wagub Audy Joinaldy menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Sumbar berasal dari Samsat, artinya Samsat merupakan darah dan tulang punggungnya pembangunan daerah Sumbar. Untuk itu, Wagub hadir dan memantau kantor Samsat untuk memastikan pelayanan berjalan nyaman dan menyenangkan masyarakat.

Menurut Audy, pajak kendaraan bermotor sudah menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar di tengah situasi pandemi Covid-19, target tetap tercapai.

Pemprov Sumbar terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama keluhan terkait pembayaran pajak. Untuk itu, launching e-Samsat menjadi upaya peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga akan mempermudah pembayaran bagi wajib pajak.

Audy Joinaldy berharap dengan sistem terintegrasi akan semakin efisien dan mampu menutupi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penyimpangan. Untuk itu, sistem ini harus dijaga, dan jangan sampai ada penyimpangan.

Dan tidak kalah pentingnya adalah, pesan Gubernur Mahyeldi dan Wagub Audy Joinaldy yang terus diwanti-wanti adalah layani masyarakat penuh tanggungjawab. Berikan senyuman terbaik karena senyum termasuk ibadah juga. Dengan begitu masyarakat pun senang mengeluarkan biaya pajak kendaraannya.

Saat ini masyarakat tentu merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada saat pandemi Covid-19.

Makanya Pemprov Sumbar telah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) tujuannya meringankan beban masyarakat urusan pajak ditengah pandemi Covid-19. (ef)

Sumber : https://www.analisakini.id/2022/04/meski-libur-lebaran-10-hari-kantor.html