Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

RAPAT KERJA BERSAMA KOMISI III DPRD PROV. SUMBAR

15-09-2022


 

Padang, 15 September 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat kerja Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022  dengan Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dibuka oleh  Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat di ruang siding utama DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 15 September 2022. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III bapak Irwan Afriadi dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Baratserta Kepala BPKAD.  Pembahasan Ranperda Perubahan  APBD ini untuk mengakomodir Perubahan Pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022.

Bapak Maswar Dedi, AP.MSi selaku kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat melalui paparan menyampaikan bahwa terdapat peningkatan target pendapatan  sebesar 2,74% dari target awal tahun 2022.

  • Persentase target peningkatan terbesar dari Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah sebesar 7,45% yang diharapkan terealisasi dengan adanya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-673-2022 tanggal 9 September 2022  tentang Pembebasan Pokok PKB, BBNKB, Sanksi Administrasi  dan Pajak Progresif disusul dari Pengelolaan Kekayaan yang sah.
  • Target Pendapatan transfer pada Perubahan APBD 2022 terdapat peningkatan sebesar 0,93% yang berasal Dana Perimbangan terutama Dana Bagi Hasil.
  • Transfer antar daerah berasal dari Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Sijunjung dengan total target pendapatan Rp.24.261.450.000,- yang ditujukan sebagai bantuan sector Pendidikan yang ditujukan pada sekolah yang telah jadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya berada di Kabupaten/Kota.
  • Lain lain pendapatan yang sah terdapat pengurangan target Perubahan APBD Tahun 2022 pada Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp.5 milyar karena belum terdapatnya peningkatan pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga dari PT. Semen Padang  sebesar Rp.5 milyar terhitung tahun 2012. Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah Prov, Sumbar telah melakukan konsultasi ke PT. Semen Indonesia Group di Jakata pada tanggal 5 September 2022 untuk kemungkinan peningkatan partisipasi PT.Semen Padang berupa Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka ikut serta dalam pembangunan Sumatera Barat.

DPRD Provinsi Sumatera Barat memberi masukan agar:

  • Memaksimalkan Razia dan sosialisasi Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-673-2022 tanggal 9 September 2022  tentang Pembebasan Pokok PKB, BBNKB, Sanksi Administrasi  dan Pajak Progres
  • Segera menindaklanjuti penyelesaian  proses untuk incinerator terkait izin dan Amdal untuk peningkatan retribusi Daerah
  • Pemerintah provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera agar proaktif untuk peningkatan Sumbangan Pihak Ketif=ga yang berasal dari PT, Semen Padang
  • Perlu dipertimbangkan untuk membentuk UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah di Mentawai sebagai peluasan pelayanan dan peningkatan pendapatan pajak daerah.

(Retribusi)