Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Rapat Teknis Integrasi E-Samsat dan Sistim Administrasi Kependudukan Kemendagri

31-03-2022


Disebabkan oleh perubahan kebijakan integrasi sistim informasi maka sejak enam bulan terakhir, Direktorat Jenderal Admintrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, telah melakukan perobahan pola integrasi sistim informasi administrasi kependudukan. Perubahan pola integrasi dimaksud tidak lagi memberikan data balikan yang dibutuhkan oleh institusi yang selama ini telah terintegrasi.

Sebagai contoh konkritnya adalah Badan Pendapatan Daerah, khususnya UPTD PPD (Samsat) yang selama ini mendapatkan data balikan Nomor Kartu Keluarga setiap melakukan verifikasi NIK. Sejak  diberlakukannya kebijakan integrasi tersebut maka setiap verifikasi NIK tidak lagi mendapatkan data balikan Nomor Kartu Keluarga. Pembacaan Nomor Kartu Keluarga diperlukan dalam setiap transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berkaitan dengan penetapan Pajak Progresif.

Pajak Progresif dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor (roda 4 dan roda 2 diatas 150 cc) lebih dari 1 unit dalam satu keluarga (nama atau alamat yang sama). Mekanisme yang sangat ampuh untuk menetapkan pengenaan pajak progresif tersebut adalah berdasarkan Nomor Kertu Keluarga.Jika dua  kendaraan bermotor memiliki Nomor Kartu Keluarga yang sama maka salah satunya dikenakan pajak.

Salah satu dampak dari perobahan pola integrasi ini adalah hilangnya potensi pajak progresif kendaraan baru. Sebelumnya, pada saat pendaftaran kendaraan baru pada aplikasi eSamsat, verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara otomatis dilakukan ke database Adminduk Kemendagri, data balikan (data yang dikirimkan kembali oleh sistim infomrasi kependudukan) akan langsung didapatkan berupa nomor kartu keluarga. Jika nomor kartu keluarga yang sama sudah terdaftar di aplikasi eSamsat maka kendaraan yang baru didaftarkan akan langsung dikenakan pajak progresif.

Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2021 telah dilaksanakan rapat teknis integrasi sistim informasi eSamsat dan sistim administrasi kependudukan. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam rapat tersebut dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat (Sdr. Suhendri dan Yohanes), dari Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat (Sdr. Insnandar dan Sdr. Wandi), dari Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat (Sdri. Lisda dan Sdr. Yogi).

Pembahasan utama dalam rapat teknis integrasi ini adalah adanya pola integrasi baru yang ditawarkan Ditjen Adminduk Kemendagri sebagai pengganti pola integrasi sebelumnya yang belum secara efektif dapat memenuhi kebutuhan berbagai organisasi yang memerlukan integrasi data. Dari penjelasan Dinas Adminduk Provinsi dipastikan bahwa data balikan yang diberikan melalui pola integrasi yang ditawarkan adalah pesan bahwa NIK yang diverifikasi “sesuai” atau “tidak sesuai”. Dengan demikian maka pola integrasi baru yang ditawarkan ini belum dapat mengakomodir kebutuhan operasional di Samsat Sumatera Barat.Dan untuk mendapatkan Nomor Kartu Keluarga maka langkah yang dilakukan adalah dengan entri manual nomor KK yang dimintakan dari wajib pajak. Sebuah langkah lama yang harus kembali dilakukan.

Dalam rapat teknis tersebut Bapenda Provinsi Sumatera Barat mengusulkan agarDinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat mengupayakan agar data balikan nomor kartu keluarga tetap didapatkan melalui integrasi sistim informasi sebagaimana sebelumnya. Mengingat pentingnya data balikan Nomor Kartu Keluarga dalam mendukung pendapatan daerah maka dukungan surat permohonan dari pimpinan tertinggi akan disediakan jika diperlukan sebagai bahan berkoordinasi dengan Ditjen Adminduk Kemendagri.Karena masalah ini lebih kepada kebijakan institusi maka koordinasi secara langsung antar pimpinan akan dilakukan jika hal itu memberikan jalan keluar permasalahan ini. Semoga pemikiran ini dapat di pertimbangkan karna yang memerlukan data balikan tersebut tidak hanya Samsat Sumatera Barat saja tetapi juga sangat diperlukan bagi Samsat se Indonesia. (hendri)