Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Koordinasi dan Konsultasi Pemprov. Sumbar ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

18-11-2022


Jumat (18/11/2022) Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 diterbitkan secara khusus berisi tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023. Terkait pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023 dilaksanakanlah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Drs. Agus Fathoni, M.Si bersama Banggar DPRD Sumatera Barat. Dalam rapat koordinasi tersebut hadir:

  1. Drs. Hansastri,MM : Sekretaris Daerah
  2. Devi Kurnia ,SH, MM: Asisten Pemerintah dan Kesra
  3. Wardarusmen, SE.MM : Asisten Ekonomi dan Pembagungan
  4. Andri Yulika, SH.M.Hum: Asisten Administrasi Umum
  5. Drs. Syafrizal ,M.M: Staf Ahli Gubernur
  6. Delliyarti.SM,SE,Ak,CA,CFrA: Kepala BPKAD
  7. Maswar Dedi,AP,M.Si : Kepala Bapenda
  8. Medi Iswandi,ST.MM : Kepala Bappeda
  9. Zaenudin,SE.MM : Inspektur
  10. Hefdi,SH.M.Si : Kepala Biro Adm. Pembangunan
  11. Fitriati,S.Si, M.Si : Kepala Biro Organisasi
  12. Ezeddin Zein,SH.ME : Kepala Biro Hukum

Prinsip Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan pada: (1)Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. (2)Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3) Berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara)  yang didasarkan pada RKPD. (4) Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (5) Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. (7) Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini agar dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi anggaran yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dy)