Pengumuman

Bisa Ditilang, Inilah Aturan Tak Sahnya STNK Bila Belum Bayar Pajak, Masyarakat Wajib Tahu

07-10-2022


7 Oktober 2022 0  By REDAKSI

NESIATIMES.COM – Tidak sahnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena belum membayar pajak bisa dikenai sanksi tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pengendara dengan STNK mati bisa terkena tilang karena belum disahkan atau diperpanjang petugas. Menurutnya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. “Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ,” jelasnya dalam keterangan resmi Sabtu (1/10/2022) “Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” sambungnya. Aan mengatakan aturan itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam pasal 70, jelas Aan, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada tahun 2018. Ketika itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang karena belum membayar kendaraan pajak kendaraan dan STNK belum dibayar. Kemudian, pengendara itu menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan petugas yang menindaknya. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan sehingga artinya penilangan karena pelanggaran STNK oleh kepolisian itu sah. Aan menyebut jika mempersepsikan kembali, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat dalam pasal tersebut. Ia lantas mengimbau kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan dan perpanjangan STNK serta membayar pajak kendaraan. Adapun hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan.

sumber berita https://www.nesiatimes.com/belum-bayar-pajak-stnk-bisa-ditilang/