Pemerintah Provinsi Penghasil Sawit se Indonesia Sepakat Mengusulkan DBH-SDA Sawit Masuk Dalam Draft Peraturan Pemerintah pelaksana UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD
23-06-2022
Pemerintah Provinsi Penghasil Sawit se Indonesia Sepakat Mengusulkan DBH-SDA Sawit Masuk Dalam Draft Peraturan Pemerintah pelaksana UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Pada Kamis 23 Juni 2022 kembali dilaksanakan Rapat Pembahasan Penambahan Komponen Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dari Perkebunan Kelapa Sawit dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2022 yang lalu di Bali.
Usulan penambahan komponen Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat ini, di inisiasi oleh Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku dan Papua. Tujuan dari rangkaian kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memberikan kepastian alokasi DBH SDA kepada Pemerintah Daerah serta mendukung penguatan penerimaan negara. Perwakilan dari Sumatera Barat di ikuti oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Maswar Dedi, Kabid Retribusi dan Pendapatan lain-Lain, Yusta Noverison serta Kasubid Retribusi, Eva Gusra.
Pada rapat kali ini lebih difokuskan kepada pembahasan DBH-SDA dari Perkebunan Kelapa Sawit karena kondisi saat ini Pemerintah Pusat sedang membuat Peraturan Pemerintah berkaitan dengan DBH-SDA ini. Beberapa hal yang dibahas diantaranya adalah berkaitan dengan kewenangan pemberian izin perkebunan Kelapa Sawit serta penambahan komponen skema DBH SDA yang diambil dari dari Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit dan turunannya serta Kakao juga dibahasa berapa porsentase pembagian untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya diusulkan juga membagihasilkan Dana Bagi Hasil Pajak yang bersumber dari PPN Kelapa Sawit dan turunannya serta komoditas lainnya.
Pada akhir rapat ditanda tangani hasil kesepakatan dalam bentuk notulen rapat sebagai usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat untuk bahan masukan dalam rangka pembuatan Peraturan Pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dari Kelapa Sawit. (Retribusi Bapenda)