Bapenda Sumbar Bahas Penerapan Aplikasi PAB Bersama UPTD PPD SAMSAT Se-Sumatera Barat
30-03-2026
Diskusi yang diikuti oleh Kasi Penagihan dan Admin UPTD PPD se-Sumatera Barat di lingkup Bapenda Provinsi Sumatera Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD SIPD, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc, didampingi Kasi Perangkat Lunak Yohanes Saherman, S.Kom, dan Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah Frans Sanjaya, S.STP.
Sebagai jenis pajak daerah yang baru diterapkan di Provinsi Sumatera Barat, Pajak Alat Berat memerlukan kesiapan teknis dan pemahaman menyeluruh dari seluruh petugas di lapangan. Forum ini menjadi ruang bersama untuk memastikan keseragaman penerapan Aplikasi PAB di seluruh kantor SAMSAT yang berada di bawah lingkup Bapenda Sumbar.
Dalam jalannya diskusi, sejumlah isu teknis pada Aplikasi PAB dibahas secara mendalam. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya revisi formulir persyaratan yang terdapat dalam aplikasi. Para petugas mengungkapkan kesulitan dalam melengkapi setiap dokumen persyaratan administratif yang ada saat ini, sehingga penyesuaian formulir agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Selain itu, forum juga mendiskusikan pentingnya fitur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Sementara dalam aplikasi. Fitur ini diperlukan guna memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban pembayaran mereka, sekaligus memastikan dokumen yang diterbitkan dapat digunakan sebagai dasar penagihan pajak yang sah secara hukum.
Di samping aspek teknis aplikasi, diskusi juga menekankan pentingnya penguatan pemahaman regulasi di kalangan petugas. Seluruh peserta didorong untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pemungutan PAB di daerah, termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PAB sebagai panduan operasional di lapangan agar penerapan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih jauh, petugas UPTD PPD SAMSAT juga diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan pendataan alat berat yang ada di wilayah masing-masing UPTD se-Sumatera Barat, guna memetakan potensi PAB yang dapat dipungut secara optimal.
Dari kegiatan diskusi ini, disepakati sejumlah tindak lanjut konkret, di antaranya penerapan Aplikasi PAB secara seragam di seluruh SAMSAT se-Sumatera Barat, perbaikan teknis aplikasi oleh tim pengembang UPTD SIPD mencakup form persyaratan dan fitur penerbitan SKPD Sementara, serta kewajiban seluruh peserta untuk mempelajari regulasi dan juknis sebagai landasan pelaksanaan pemungutan PAB di masing-masing satuan kerja.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bapenda Provinsi Sumatera Barat dalam mengoptimalkan pemungutan Pajak Alat Berat guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat.