Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

Ditlantas Polda Sumbar -Samsat Padang Minta Pengendara Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Pajak

25-11-2022


Padang, Radarsumbar.Com – Ditlantas Polda Sumbar bersama Samsat Padang turun ke jalan untuk mengedukasi dan mengimbau para pengendara membayar pajak. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memperpanjang masa berlaku Program 5 Untung hingga 12 Desember 2022.

Kasi STNK Kompol Angga Putra Kristyadika dan Kepala Samsat Padang Mistar langsung turun ke jalan di bawah jembatan BIM (Bandara Internasional Minangkabau), Rabu (23/11/2022).

Di sana mereka memberhentikan kendaraan yang belum bayar pajak, mereka mengimbau kepada pengendara agar membayar pajak mumpung ada pemutihan denda pajak. Mereka kemudian menempelkan stiker belum bayar pajak kepada pengendara tersebut. Para kendaraan itu pun dicatat satu per satu, lalu si pengendara disuruh lagi melanjutkan perjalanannya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumbar Kompol Angga Putra Kristyadika mengatakan, kegiatan kali ini hanya mengimbau kepada para pengguna jalan raya atau si pengendara yang belum membayar pajak untuk datang membayar pajak ke Samsat Padang.

“Kami mengedukasi para pengendara supaya taat membayar pajak kendaraan. Silakan lakukan kewajiban, mumpung Program 5 Untung diperpanjang,” terangnya.

Sementara itu Kepala Samsat Padang Mistar menjelaskan, kegiatan ini untuk mengedukasi para pengendara agar taat pajak. “Setiap kendaraan yang belum bayar pajak kita berhentikan, kita ambil datanya dan kita beri stiker belum bayar pajak,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memperpanjang masa berlaku Program 5 Untung hingga 12 Desember 2022.

“Masyarakat antusias. Permintaan masyarakat untuk diperpanjang sangat tinggi. Inilah yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa berlaku Program 5 Untung ini menjadi 12 Desember 2022,” terangnya.

Ia menambahkan, Program 5 Untung sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dari pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan pandemi COVID-19. “Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi,” tuturnya.

Program 5 Untung

Seperti diketahui, Program 5 Untung ini meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda pajak kendaraan. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.

Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Ketiga bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya.

Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru. Keempat, bebas pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen. (rdr-007).

https://radarsumbar.com/ditlantas-polda-sumbar-samsat-padang-minta-pengendara-manfaatkan-perpanjangan-pemutihan-pajak/