Pengumuman

Bapenda Prov. Sumbar Melaksanakan Evaluasi Program 5 (Lima) Untung Tahap I

24-11-2022


Padang (24/11/2022), Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur No. 56 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Keputusan Gubernur No. 903.673-2022 tentang Pembebasan Pokok PKB dan BBNKB, Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif telah selesai diimplementasikan dari tanggal 12 September s/d 12 November 2022. Untuk itu Bapenda Prov. Sumbar melaksanakan evaluasi terhadap Program 5 (Lima) Untung Tahap I di Aula Bapenda Prov. Sumbar yang diikuti oleh Kasi Penetapan dan Admin e-Samsat pada UPTD PPD se-Sumatera Barat dan dipimpin oleh Kepala UPTD SIPD Bapenda Prov. Sumbar.

A. Suhendri Kepala UPTD Sistem Infomasi Pendapatan Daerah Prov. Sumbar didampingi oleh Yusta Noverison Kabid Pajak, Ninita Kasi Bindal, Yohanes Saherman Kasi Perangkat Lunak UPTD SIPD dan Harry Chan selaku Supporting Network PT. Telkom Indonesia. A. Suhendri menyampaikan bahwa realisasi pendapatan selama masa Program 5 Untung terjadi peningkatan yang sangat tinggi. Pemanfaatan program ini lebih terasa pada kendaraan bermotor yang telah mati pajak lebih dari 5 tahun keatas. Selain itu juga lebih dari 4000 kendaraan bermotor yang merasakan manfaat perubahan aturan progresif. Pencapaian realisasi pendapatan ini tentu dapat dicapai dengan kerja keras semua pihak, sosialisasi yang baik kepada masyarakat dan saling koordinasi demi tercapaian tujuan awal dilaksanakannya program 5 Untung ini.Antusias masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak via online (Aplikasi Signal) juga meningkat. 

Dengan adanya lonjakan transaksi pembayaran pajak selama masa Program 5 Untung Tahap I dari yang normal nya 3500 s/d 4000 transkasi menjadi 6000 s/d 8000 transaksi, berdampak pada kapasitas akses ke database E-Samsat, sehingga dilakukan beberapa tindakan darurat untuk mengatasi kendala tersebut dengan menonaktifkan beberapa aplikasi pendukung pada jam-jam tertentu. Selain itu UPTD SIPD telah menyediakan server baru untuk mengatasi lonjakan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada petugas untuk melayani masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (dy)