Pengumuman

Kolaborasi Pemprov Sumbar–Solok Selatan Tuntaskan Sosialisasi PAP, Bapenda: Solok Selatan Kabupaten Terakhir dari 6 Wilayah Sasaran

01-04-2026


SOLOK SELATAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara bersama-sama menyelenggarakan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026 di Aula Hotel Pesona Alam Sangir ini menandai tuntasnya rangkaian sosialisasi PAP di 6 kabupaten/kota se-Sumatera Barat, dengan Solok Selatan sebagai kabupaten keenam sekaligus terakhir.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Solok Selatan, Ir. Yulian Efi, MM., sebagai tuan rumah penyelenggara. Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, S.T., MM., hadir mewakili Gubernur Sumatera Barat dan secara resmi menyampaikan dukungan penuh Gubernur terhadap pelaksanaan sosialisasi dan upaya optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Dukungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan PAP yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP, turut hadir memberikan sambutan dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Solok Selatan merupakan daerah keenam sekaligus terakhir dalam rangkaian sosialisasi PAP yang telah dilaksanakan secara menyeluruh di 6 kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Sesi sosialisasi dimoderatori langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., MM. Kegiatan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. Syamsurizaldi, S.Ip, SE., MM., jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, serta para pengusaha perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Dalam sosialisasi ini, Bapenda Provinsi Sumatera Barat memaparkan secara komprehensif Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan kepada para wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan aspek teknis pemanfaatan air permukaan, mekanisme penghitungan pajak, serta regulasi yang menjadi dasar pemungutan PAP bagi para pelaku usaha di Kabupaten Solok Selatan.

Sebagai tindak lanjut konkret dari kegiatan ini, kedua pemerintahan bersepakat mendorong penghimpunan data pelaku usaha di wilayah Solok Selatan serta penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan. Sinergitas dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan juga menjadi rekomendasi utama guna memastikan pemungutan PAP di Solok Selatan berjalan optimal dan berkelanjutan.

 

Dengan tuntasnya sosialisasi di Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan optimis bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan di seluruh wilayah Sumatera Barat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

(Humas Bapenda Sumbar)