Pengumuman

Kabar Gembira Untuk Dunsanak Sadonyo, Ada Program Diskon Pokok dan Bebas Denda Periode 01 Oktober 2024 s.d 30 Desember 2024, Ayo segera manfaatkan karena pajak kita untuk kemajuan pembangunan Sumatera Barat.

RAPAT KOORDINASI BAPENDA WILAYAH SUMATERA

14-07-2023


Kerjasama dan kolaborasi antar provinsi dalam suatu wilayah terkait pajak daerah adalah suatu hal penting yg harus didefinisikan dengan baik apalagi terkait penetapan tarif pajak kendaraan bermotor. 

Perbedaan tarif yang signifikan antar provinsi dalam suatu wilayah dapat mengakibatkan penumpukan kendaraan di provinsi bertarif rendah, migrasi kendaraan ke provinsi tertentu, manipulasi data kendaraan atau dampak lainnya yang pada akhirnya instabilitas pendapatan daerah di provinsi tertentu.

Saat ini, pemerintah provinsi sedang dalam proses penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 yang didalamnya ditetapkan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dalam upaya untuk mewujudkan tarif PKB dan BBNKB yang sama diwilayah Sumatera maka, dengan dikoordinatori oleh Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 13 s.d 15 Juli 2023 diselenggarakan Rapat Koordinasi Bapenda se Wilayah Sumatera di Parapat Provinsi Sumatera Utara. Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Bapenda se wilayah Sumatera tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Sumatera Utara Bapak Larso Marbun.

Rapat koordinasi diformat dalam bentuk panel, dipandu oleh Bpk. Viktor, staf ahli Gubernur Sumatera Utara, dengan menghadirkan dua nara sumber kompeten yaitu Bpk. Budi Ermawan, Kasubdit I, Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri dan Bpk. Eka Sihombing dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil diskusi dan pertimbangan berbagai indikator maka diakhir sesi disepakati beberapa hal yaitu :

  • Tarif BBNKB wilayah Sumatera disepakati sebesar 10 %
  • Tarif PKB wilayah Sumatera disepakati sebesar 1 %
  • Pajak progresif wilayah Sumatera disepakati tidak diterapkan.

 

Kepada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara Bpk. Ahmad Fadly beserta seluruh panitia pelaksana, peserta rapat koordinasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan pertemuan yang dirancang dan dilaksanakan dengan sangat baik sehingga apa yang menjadi sasaran rakor tersebut dapat tercapai. 

Selamat atas capaiannya dan semoga bertemu di rakor berikutnya di provinsi yang berbeda. (hndr)