Pengumuman

Tak Hanya Masjid Dan Rumah Warga, Safari Ramadan Wagub Juga Kunjungi Unit Samsat

15-04-2022


Pada hari Jum’at (15/04) Wakil Gubernur Sumatera Barat (Audy Joinaldy) melakukan kunjungan ke Samsat Sarilamak dan turut didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Maswar Dedi) serta disambut langsung oleh Kepala UPTD PPD (Febri) dan Jajarannya, ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Safari Ramadhan yang dilaksanakan Wagub di Lima Puluh Kota selain mengunjungi masyarakat di Masjid-Masjid.

Kunjungan ke Samsat ini dilakukan Wagub untuk memastikan setiap unit pelayanan memberikan pelayanan prima yang terstandarisasi, bebas pungli, serta mendorong optimalisasi penggunaan layanan aplikasi e-Samsat Sumbar. Di samping itu, Hal tersebut juga ditujukan agar pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dan gratis denda pajak kendaraan yang sedang berlangsung hingga 15 Juni mendatang berjalan efektif.

"Kita harus merubah stigma dan paradigma masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik. Berikan pelayanan prima, yang terbaik untuk masyarakat," ujar Wagub.

Ia mengatakan, saat ini percepatan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal yang paling utama. Menurut Wagub, digitalisasi pelayanan ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diselenggarakan pemerintah secara umum.

"Pelayanan publik harus ada inovasi. Khususnya di Samsat, inovasi-inovasi yang dilakukan juga akan berdampak pada peningkatan PAD," Wagub menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengaku optimis pendapatan daerah dapat menunjukkan trend peningkatan. Diantaranya melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) dan gratis denda pajak kendaraan, serta kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat Sumbar.

"Selain pembayaran melalui loket, kita juga menyediakan layanan Samsat keliling di sejumlah lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, juga dengan e-Samsat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya. (Mc Prov Sumbar)

Sumber : Diskominfotik Sumatera Barat